Sedekah Paket Donasi dan Sahur mulai Rp 10.000 per paket
Memberi makan orang yang berbuka puasa memiliki keutamaan tersendiri. Disebutkan dalam sebuah hadits, pahalanya seperti orang yang sedang berpuasa tanpa kurang sedikit pun. Imam an-Nawawi mengatakan dalam Kitab Riyadhus Shalihin, hadits tersebut shahih, sedangkan At-Tirmidzi mengatakannya hasan shahih
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

